Jaksa Agung Cetuskan Perspektif Baru Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, PALEMBANG - Transparency International menempatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 sebesar 37, sedikit lebih baik dari 40 di tahun sebelumnya. Meski begitu, kerja keras yang dilakukan selama ini belum bisa mendongkrak IPK secara signifikan.
Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.
"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sangat berkepentingan terhadap tinggi-rendahnya IPK, karena IPK merupakan potret dari kinerja kita dalam pemberantasan korupsi," ujar Jaksa Agung.
"Salah satu kekeliruan kita dalam menyikapi rendahnya IPK adalah dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya, namun melupakan perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat," lanjut dia.
Untuk itu, Jaksa Agung RI mengajak Kajati dan Kajari beserta seluruh jajaran untuk mengubah cara berpikir dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem.
Burhanuddin pun mengungkapkan sejumlah indikator dalam IPK yang perlu diperhatikan dalam perubahan tersebut.
Indikator itu antara lain, penilaian tentang kaitan kebijakan politik dengan persaingan usaha yang sehat; penilaian tentang keberadaan suap di antara dunia usaha dengan pelayanan publik; penilaian tentang resiko individu/perusahaan melakukan suap untuk menjalankan usahanya; penilaian tentang pandangan para pelaku usaha terhadap permasalahan korupsi di Indonesia.
Lalu, penilaian tentang tindak pidana korupsi beserta tingkat eselon tertinggi yang melakukan korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; Penilaian tentang kebiasaan pelaku usaha melakukan pembayaran kepada oknum untuk keuntungan pelaku usaha.