Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT
Selasa, 01 Agustus 2023 – 17:05 WIB
Di sisi lain, kata Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna, kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerja sama itu terlaksana.
"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp 25 miliar, kemudian dihentikan sepihak kerja samanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna. (Tan/jpnn)