INW Minta Jaksa Agung Beri Penghargaan Kepada Kajati Jatim, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Narcotic Watch (INW) meminta Jaksa Agung Burhanuddin memberikan penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati yang dinilai memiliki komitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
Kajati Jawa Timur Mia Amiati baru saja mecopot jabatan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Jaksa Agung harus memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim atas komitmennta yang luar biasa dalam memerangi narkoba di lembaganya. Tindakan Ibu Mia ini sangat kami hargai dan patut diacungi jempol," kata Direktur Indonesia Narcotic Watch Budi Tanjung dalam siaran persnya, Sabtu (10/6).
Pria yang karib disapa Butan itu mengatakan tindakan Andi Irfan Syaruddin tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nama baik Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum.
"Tak bisa kita bayangkan akan seperti apa dunia peradilan kita jika kepala jaksanya aja pengguna narkoba. Jaksa seperti itu sangat berbahaya," ujar Butan.
Butan menambahkan sanksi pecopotan jabatan Andi Irfan Syafruddin dinilai belum cukup. Seharusnya Andi Irfan dipecat secara tidak hormat dari jaksa.
Tidak sampai di situ, dia juga harus dijerat sanksi pidana karena telah terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jangan cuma dicopot dari jabatannya. Seharusnya dipecat saja dan kasusnya juga harus diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Butan.