Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..
Senin, 24 Agustus 2015 – 12:52 WIB
Dirinya mengatakan, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’ antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, maka kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)