Jaksa Agung: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Cuma Opini
Selain itu, katanya, untuk pelanggaran HAM berat ini intitusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM.
Kejagung pun sudah mencoba membedah semua hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Bukan hanya perkara Kamisan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (31/5) kemariin.
"Ada enam perkara HAM berat yang kami teliti. Akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti. Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," tegas politikus NasDem ini.
Itulah alasan mengapa Kejagung mendorong supaya berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut diselesaikan secara nonjudicial.
"Makanya kembali saya pikir yang lebih baik adalah penyelesaian secara nonjudicial. Sudahlah, bangsa ini sudah capek dengan kasus-kasus itu," jelas Prasetyo. (fat/jpnn)