Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim

Selasa, 19 Juni 2012 – 22:49 WIB
Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim - JPNN.COM
Seperti diketahui, terdakwa yang dimaksud Basrief adalah Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola  uang hasil penjualan saham Rp 576 miliar.

Belakangan, Anung dan Apidian dijerat tuduhan korupsi oleh Pidsus Kejagung karena dinilai telah merugikan negara, sebab ada sebagian uang penjualan saham yang tak jelas peruntukannya. Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), kemudian menyatakan Anung bersalah sekaligus menghukumnya selama 5 tahun penjara.

Sementara Apidian dibebaskan karena menurut hakim tak terlibat dalam proses pengalihan saham yang berlangsung tahun 2006 tersebut. Di tingkat banding, putusan Anung dinaikan menjadi 6 tahun penjara sementara Apidian tetap dinyatakan tak bersalah.

Tak puas, Anung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, begitu juga jaksa terhadap putusan bebas Apidian. Diduga karena belum adanya putusan Anung-Apidian itulah Kejagung memilih terus menggantung kasus Awang berikut 4 anggota DPRD Kutim, yang dijadikan tersangka karena menyetujui proses pengalihan saham KPC.

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close