Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim
Selasa, 19 Juni 2012 – 22:49 WIB
Belakangan, Anung dan Apidian dijerat tuduhan korupsi oleh Pidsus Kejagung karena dinilai telah merugikan negara, sebab ada sebagian uang penjualan saham yang tak jelas peruntukannya. Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), kemudian menyatakan Anung bersalah sekaligus menghukumnya selama 5 tahun penjara.
Sementara Apidian dibebaskan karena menurut hakim tak terlibat dalam proses pengalihan saham yang berlangsung tahun 2006 tersebut. Di tingkat banding, putusan Anung dinaikan menjadi 6 tahun penjara sementara Apidian tetap dinyatakan tak bersalah.
Tak puas, Anung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, begitu juga jaksa terhadap putusan bebas Apidian. Diduga karena belum adanya putusan Anung-Apidian itulah Kejagung memilih terus menggantung kasus Awang berikut 4 anggota DPRD Kutim, yang dijadikan tersangka karena menyetujui proses pengalihan saham KPC.