Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Olivia Sembiring, mendalilkan bahwa berdasarkan pasal 6 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah jelas mengatur hal ini. Ia menyebutkan Pengadilan Tipikor sebagaimana dimaksud pasal 5 UU 46 itu berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, atau tidak pidana yang secara tegas dalam UU lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
"Dengan mendasarkan peraturan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," kata Olivia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5).
Hal itu dikatakan Olivia membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB