Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
Dari pengembangan perkara itu, Olivia menambahkan, ditemukan adanya perbuatan TPPU. Sehingga, kata dia, sudah benar berdasarkan pasal 6 UU 46 itu Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara TPPU Djoko.
Ia pun membantah pendapat dari Penasehat Hukum yang menyatakan pasal 6 adalah pasal siluman.
Soal penggabungan penyidikan Driving Simulator dan TPPU, Olivia menyatakan berdasar pasal 74 dan 75 UU nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka KPK berwenang menyidik perkara Djoko.