Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman

Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman - JPNN.COM
Karena, lanjut dia, Djoko berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dan dari pengembangan pemeriksaan, ia menegaskan, ditemukan harta kekayaan milik Djoko yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penyidikan terhadap perkara a quo, Komis Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal, yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News