Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
"Dari hasil penyidikan terhadap perkara a quo, Komis Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal, yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (boy/jpnn)