Jaksa Diduga Aniaya Pendeta
Kamis, 10 November 2011 – 11:08 WIB
Selain tuntutan tersebut, jemaat pendukung Pdt Jerimias Diang mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk terhadap hasil upaya hukum melalui perdata yang dimenangkan oleh tokoh agama itu. Sebab, proses eksekusi perdata yang dilakukan PN Luwuk, diduga tidak dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, tuntutan immateril dan nonmateril gugatan perdata terhadap kerugian Pdt Jerimias Diang selama proses hukum dan menjabat kedudukan di Sinode Luwuk mencapai Rp1 miliar. Namun, hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan gugatan perdatanya sebesar Rp 58,9 juta.
Oleh Sinode Luwuk, kata Erik, tidak memiliki kemampuan untuk membayar kerugian yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap MA itu. Pihak Sinode Luwuk hanya mampu membayar sebesar Rp40 juta dari keputusan MA sesuai kesepakatan bersama. Namun, dalam proses penyerahan dana yang telah dititip di PN Luwuk diduga melanggar prosedur.