Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
"AWS juga mengaku lagi membutuhkan bantuan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Kejati Sumut. AWS meminta uang sebesar Rp1 juta dari DS," jelas Adre.
Setelah DS memberikan uang kepada AWS, lalu jaksa gadungan ini menyerahkannya kepada HPN. Tim Intelijen Kejati Sumut memantau pertemuan ini, dan langsung mengamankan HPN di lokasi. Sedangkan AWS ditangkap di Jalan Sei Serayu Medan.
"Dari kedua pelaku, tim menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dan barang lainnya seperti ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil," beber dia.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menyebutkan, bahwa tindakan tegas yang dilakukan pihaknya untuk menjaga nama baik Kejati Sumut serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, dan pemerasan yang merugikan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegas Adre.(antara/jpnn)