Jaksa Jerat Pejabat Pemda Kapuas Hulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
jpnn.com, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.
Tersangka tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu bernama Gemiti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan saat pembangunan Terimal Bunut Hilir tahun 2018, Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Putussibau," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/3).
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut Kejari Kapuas Hulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, pelaksana pekerjaan Satriadi, serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.
Menurut Adi, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Adi juga menyebutkan anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar,
karena perbuatan melawan hukum tersangka, negara merugi sebesar Rp 316,7 juta.