Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
Kamis, 21 April 2011 – 06:38 WIB
Abdul Haris menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman itu juga untuk memudahkan tugas jaksa. LPSK siap mengambil alih semua tugas-tugas perlindungan saksi, korban, dan tersangka. Itu agar jaksa fokus pada perkara.
Hal senada diungkapkan Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Domu Sihite. Kejaksaan Agung, kata dia, mendukung penuh kerjasama tersebut. Menurut dia, ancaman keselamatan tidak hanya pada saksi atau tersangka. Tapi juga terjadi pada jaksa. "Ancaman saksi dan korban cukup tinggi. Bahkan, ancaman terhadap para jaksa juga tinggi. Ini berdasarkan pengalaman," katanya. (aga)