Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara
jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Muhammad Syawal (28) terdakwa kepemilikan narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti enam bulan penjara.
Terdakwa Muhammad Syawal didakwa memiliki narkotika berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.
"Terdakwa Muhammad Syawal kami tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7).
Dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut, dituntut dengan pasal berlapis.
Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
"Yang kedua, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua subsider," ungkap Frianto.
Dia menambahkan hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya, serta bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tutur Frianto.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.