Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2024 – 11:51 WIB
Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Jaksa penuntut umum Kejari Medan AP Frianto Naibaho (tengah) saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan. (ANTARA/Aris)

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho menyebutkan kasus ini terjadi pada Kamis (8/2), saat petugas kepolisian mendapat informasi, di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan, kerap terjadi transaksi narkoba.

 "Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.

 Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal.

Petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.

"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram,” pungkas JPU Frianto. (antara/jpnn)

Jaksa Kejari Medan, Sumut, menuntut pemilik narkotika dengan hukuman enam tahun penjara.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA