Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim

Senin, 14 September 2020 – 22:58 WIB
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim - JPNN.COM
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.

Penyebabnya, berkas dua perkara berbeda itu disebut kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19.

“Sesuai petunjuk jaksa pada P-19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (14/9).

Menurut Awi, ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saski yang meringankan tersangka.

“Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap alhi ITE, dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo),” imbuh Awi.

Sementara itu, terkait petunjuk untuk berkas perkara suap penghapusan red notice, Awi menyebut penyidik masih melakukan koordinasi dengan jaksa.

“Saar ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunju, terkait beberapa kekurangan materiel dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi,” tegas Awi.

Diketahui, untuk kasus surat jalan palsu, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News