Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim
Senin, 14 September 2020 – 22:58 WIB
BACA JUGA: Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya
Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: