Jaksa KPK Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjukan persidangan terhadap Saeful Bahri dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan, Rabu (6/5).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Saeful terbukti bersalah menyuap Wahyu.
JPU Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan itu.
“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo, menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Takdir.
JPU Takdir meyakini Saeful memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Motif suap itu adalah meloloskan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas.
Menurut JPU, uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Perantara dalam suap itu adalah kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa meyakini Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam perkara itu, Harun Masiku yang juga menyandang status tersangka masih menjadi buronan KPK.(tan/jpnn)