Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
![Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20120402_223744/223744_384801_nazaruddin.jpg)
Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena pria yang masih tercatat sebagai anggota DPR itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Saat pembacaan surat tuntutan, beberapa kali baik Nazar maupun tim penasihat hukumnya menginterupsi persidangan. Ini terkait dengan pernyataan JPU bahwa Nazar menerima uang hasil pencairan cek dari PT DGI Tbk. "Saya ingin kejelasan siapa yang menyerahkan uang ke saya?" kata Nazar menyela persidangan.
Demikian pula dengan interupri Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Nazar. "Melalui majelis, kami mohon agar penuntut umum menyebut bukti bahwa klien kami menerima suap," ucap Hotman.