Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara

Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
Selain itu, kaburnya Nazar juga dianggap sebagai hal memberatkan. "Terdakwa telah melarikan diri sehingga negara telah mengeluarkan biaya besar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," beber JPU.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena pria yang masih tercatat sebagai anggota DPR itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Saat pembacaan surat tuntutan, beberapa kali baik Nazar maupun tim penasihat hukumnya menginterupsi persidangan. Ini terkait dengan pernyataan JPU bahwa Nazar menerima uang hasil pencairan  cek dari PT DGI Tbk.  "Saya ingin kejelasan siapa yang menyerahkan uang ke saya?" kata Nazar menyela persidangan.

Demikian pula dengan interupri Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Nazar. "Melalui majelis, kami mohon agar penuntut umum menyebut bukti bahwa klien kami menerima suap," ucap Hotman.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close