Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Minta Politikus Golkar Markus Nari Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 28 Oktober 2019 – 17:23 WIB
Jaksa KPK Minta Politikus Golkar Markus Nari Divonis 9 Tahun Penjara - JPNN.COM
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar Markus Nari selama sembilan tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata JPU Andhi Kurniawan.

Andhi melanjutkan, pihaknya juga mendakwakan Markus Nari telah merintangi penyidikan kasus e-ktp. Markus Nari dianggap melanggar Pasal 21 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut kata Andhi, adapun hal yang memberatkan tuntutan Markus Nari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Untuk hal meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan," tutup Andhi

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan menyebut Markus Nari telah menerima uang sebesar USD 1,4 juta yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di persidangan. (tan/jpnn)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar Markus Nari selama sembilan tahun penjara

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News