Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2019 – 02:04 WIB
Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. JPU meyakini mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu melakukan korupsi.

“Agar majelis yang menyidangkan perkara a quo menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).

Menurut JPU, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Motif suap itu agar Irwandi menyerahkan pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kepada pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Baca juga:

Cerita Gubernur Irwandi soal Tanah Bermasalah Milik Prabowo di Aceh

Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Bermain, Saya Kena Getahnya

Selain itu, JPU meyakini Irwandi sebagai gubernur terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar. Ada pula gratifikasi dari PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar kepada gubernur ke-16 sepanjang sejarah Provinsi Aceh itu.

Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis hakim memerintahkan Irwandi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Jaksa penuntut umum dari KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close