Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. JPU meyakini mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu melakukan korupsi.
“Agar majelis yang menyidangkan perkara a quo menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
Menurut JPU, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Motif suap itu agar Irwandi menyerahkan pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kepada pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Baca juga:
Cerita Gubernur Irwandi soal Tanah Bermasalah Milik Prabowo di Aceh
Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Bermain, Saya Kena Getahnya
Selain itu, JPU meyakini Irwandi sebagai gubernur terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar. Ada pula gratifikasi dari PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar kepada gubernur ke-16 sepanjang sejarah Provinsi Aceh itu.
Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis hakim memerintahkan Irwandi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.