Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 26 Maret 2019 – 02:04 WIB
JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi. Hukuman tambahan itu adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Ada hal yang memberatkan perbuatan Irwandi. Antara lain karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal lain yang dianggap memberatkan adalah sikap Irwandi yang tak mau mengakui kesalahannya. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni sikap sopan Irwandi selama persidangan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh.(jpc/jpg)