Saksi Kasus Nurdin Abdullah Akui Sering Terima Transferan Uang dari Pengusaha Ini, Nilainya...
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Nurhidayah, mengakui sering menerima transferan uang dengan total Rp 300 juta dari pengusaha Kwan Sakti Rudy Moha.
Kesaksian itu disampaikan Nurhidayah dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah, di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Ibrahim Palino, di Makassar, Kamis (12/8).
"Uang itu ditransfer berkali-kali dan bertahap, ada Rp 20 juta dan ada Rp 30 juta," ucap Nurhidayah.
Dia menyebut semua kiriman uang melalui sistem perbankan yang diterimanya itu diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menurut pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Sulsel itu, semua uang dikirim Rudy Moha dibelikan kebutuhan pokok, dipaketkan, dan disebar kepada masyarakat yang terdampak pandemi.
"Itu bulan empat tahun 2020. Dia (Rudy Moha, red) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan Covid. Dia transferlah ke saya Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus," bebernya.
Namun, Nurhidayah menyatakan pengiriman uang untuk bantuan Covid-19 itu tidak diketahui oleh Nurdin Abdullah. Dia mengaku hanya berkomunikasi berdua dengan Rudy Moha untuk setiap kali ingin menyumbang.
"Uangnya saya gunakan beli sembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di perdos (perumahan dosen) dan packing di sana. Banyak jumlahnya, bukan cuma sembako, tetapi juga ada masker kain," jelasnya.