Jaksa KPK Tuntut Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Tujuh Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso tujuh tahun penjara.
Bowo juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi meyakini Bowo telah menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota dewan. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Pangarso bersama-sama dengan anak buahnya, Indung Andriani.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata dia saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Jaksa memastikan akan menyita dan melelang harta benda Bowo apabila uang pengganti itu tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Bowo Pangarso bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.