Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY
Rabu, 27 April 2011 – 06:36 WIB
Menyikapi laporan tersebut, Syamsyul Bachri Harahap menepis tudingan kejaksaan kalau dirinya mempunyai kepentingan dalam perkara yang dia tangani. ”Kepentingan apa saya dalam perkara ini. Dia (Doucoure Mahamadou, Red) bukan saudara dan keluarga saya,” terang Syamsul kepada INDOPOS, kemarin.
Syamsul menyatakan eksepsi itu diterima karena dakwaan JPU tidak menyebutkan tindak pidana dan tempat kejadian perkara. Sehingga majelis hakim memutuskan dakwa JPU kabur. ”Bukan berarti perkara selesai, tapi bisa dilanjutkan dengan mengubah dakwaan,” ungkapnya juga. Saat ditanya terkait laporan ke KY, Syamsul mengaku tidak ada masalah kalau dilaporkan. ”Saya juga meminta kepada jaksa untuk harus teliti dalam membuat dakwaan. Karena hampir 60 persen dakwaan JPU dalam kasus itu tidak lengkap,” tandasnya. (gin)