Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY

Rabu, 27 April 2011 – 06:36 WIB
Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY - JPNN.COM
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). ”Kami merasa surat dakwaan yang diajukan ke persidangan itu sudah memenuhi unsur sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP tentang surat dakwaan yang sesuai dengan formil dan matril. Tapi majelis hakim yang dipimpin Syamsyul Bachri berpendapat surat dakwaan itu kabur,” tegasnya juga.

Menyikapi laporan tersebut, Syamsyul Bachri Harahap menepis tudingan kejaksaan kalau dirinya mempunyai kepentingan dalam perkara yang dia tangani.  ”Kepentingan apa saya dalam perkara ini. Dia (Doucoure Mahamadou, Red) bukan saudara dan keluarga saya,” terang Syamsul kepada INDOPOS, kemarin.

Syamsul menyatakan eksepsi itu diterima karena dakwaan JPU tidak menyebutkan tindak pidana dan tempat kejadian perkara. Sehingga majelis hakim memutuskan dakwa JPU kabur. ”Bukan berarti perkara selesai, tapi bisa dilanjutkan dengan mengubah dakwaan,” ungkapnya juga. Saat ditanya terkait laporan ke KY, Syamsul mengaku tidak ada masalah kalau dilaporkan. ”Saya juga meminta kepada jaksa untuk harus teliti dalam membuat dakwaan. Karena hampir 60 persen dakwaan JPU dalam  kasus itu tidak lengkap,” tandasnya. (gin)

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melaporkan majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan  itu dilakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA