Jaksa Malaysia Masih Mengupayakan Pembunuh WNI Adelina Lisao Dapat Hukuman
jpnn.com, PUTRA JAYA - Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding yang membebaskan seorang wanita Ambika MA Shan yang dituduh membunuh pembantu Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.
"Kami akan mengajukan pemberitahuan banding hari ini," kata Jaksa Agung (AG) Idrus Harun sebagaimana dilansir Free Malaysia Today di Kuala Lumpur, Kamis.
Sebagaimana aturan di Malaysia pemohon memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan pemberitahuan banding.
Sebelumnya, Mahkamah Banding Malaysia telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan.
Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.
Lembaga swadaya masyarakat di Kuala Lumpur Tenaganita telah meluncurkan petisi daring yang meminta dakwaan baru untuk diajukan dalam kasus Adelina Lisao.
"Tanggapan Idrus datang menyusul petisi yang diluncurkan oleh Tenaganita yang meminta dakwaan baru untuk dijatuhkan dalam kasus pembantu rumah tangga Indonesia Adelina Lisao, yang meninggal setelah diduga ditelantarkan oleh majikannya," ujar Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das ketika dihubungi via Whatsapp.
Meskipun tidak terlalu berharap karena masalah teknisnya, Glorene senang Kejaksaan Agung menggunakan semua jalur hukum. Hingga Kamis pukul 13.30 petisi di change.org tersebut sudah mendapatkan 1.678 penandatangan. (ant/dil/jpnn)