Jaksa Menyerah Usut SPPD Fiktif Setwan Sultra
Senin, 16 April 2012 – 05:00 WIB
"Kalau kami memaksakan melakukan penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan, itu bisa menjadi sia-sia. Soalnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada lima SKPD tersebut sudah dipenuhi," kilahnya. Sebelumnya, Kejati Sultra telah memeriksa 46 orang terkait dugaan perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Sultra. Saksi-saksi tersebut terdiri dari staf maupun anggota DPRD Sultra periode tahun 2004/2009, termasuk di dalamnya Sekretaris DPRD Sultra, Iskandar.
Bahkan santer disebut kan ada yang berpotensi menjadi tersangka. Jaksa sempat menemukan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, di antaranya ada SPPD yang tercantum nama anggota dewan saat itu namun dalam manifest penerbangan justru orang lain yang berangkat. Temuan lainnya adalah dalam SPPD-nya tercantum lima hari, namun yang dijalani hanya dua atau tiga hari, padahal pembayaran perjalanan dinasnya full lima hari.
Indikasi kerugian negara juga sempat terpublis mencapai Rp 5 miliar lebih. Perjalanan dinas yang dilakukan selama satu tahun anggaran berdasarkan perjalananan dinas di luar Sultra. Tak hanya Sekretariat DPRD, masih ada empat SKPD lainnya yang diduga terjadi dugaan perjalanan fiktif, yakni Disbudpar Provinsi, Biro Umum, Bappeda dan Dispenda. Hanya saja, keempat instansi lingkup provinsi tersebut belum menjadi prioritas penyelidikan. Dugaan kerugian negara di empat instansi tersebut, masing-masing adalah Bappeda Rp 400 juta, Disbudpar Rp 300 juta, Biro Umum Rp 150 juta lebih.