Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara

Senin, 08 Februari 2021 – 23:53 WIB
Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara - JPNN.COM
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman dua tahun ebam bulan pidana penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu.

Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan, serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan enam bulan," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan jenderal bintang satu Polri itu.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menganggap Prasetijo bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata jaksa. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut hukuman 30 bulan penjara. Prasetijo dianggap telah menerima suap dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News