Pengadilan Tiba-tiba Menunda Sidang Djoko Tjandra, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tiba-tiba menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (21/1).
Alasan pengadilan menunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.
"Majelisnya lagi ada kegiatan yang mendesak," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Soesilo melanjutkan, sidang terhadap kliennya akan digelar pada Kamis ( 28/1).
"Ditunda sampai pekan depan," ujar Soesilo.
Sedianya, sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda dua ahli dari IT Polri," ujar dia.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap sebesar USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.