Jaksa Munir diKadalin Saksi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:02 WIB
Dikatakan Lutfi, karena Joni memberikan kesaksian yang berkaitan dengan fakta, harusnya tidak bisa sebagai saksi ahli di muka persidangan. "Kesalahan JPU mengklasifikasian saksi ini. seandainya dia diajukan sebagai saksi fakta, kami tidak akan banyak memotong," imbuhnya. Lutfi juga mengatakan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kredibel. "Dia hanya luluasan D3. Sedangkan kalau ahli itu harusnya sampai level Doktor. kami agak kecewa dengan kemampuan saksi ahli yang dihadirkan itu," tambah Lutfi
Untuk diketahui, pihak penyidik menyita hardisk komputer yang berada dalam ruangan direktur 51 Badan Intelejen Negara (BIN). Dalam Hardisk itu berisi surat rekomendasi dari BIN kepada mantan dirut PT Garuda Indonesia Indra setiawan agar menempatkan Pollycarpus sebagai security aviation. Dalam hardisk itu juga terdapat daftar nomor telepon Muchdi PR.