Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Munir diKadalin Saksi

Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:02 WIB
Jaksa Munir diKadalin Saksi - JPNN.COM
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengajukan saksi ahli digital forensik PT Arta Putri Mandiri Joni Torino, saksi ahli ini dinilai tidak relevan dengan klasifikasi saksi. Seperti yang dikatakan pengacara Muchdi Pr, M Lutfi Hakim, Joni ikut terlibat dalam penggandaan data hardisk komputer yang disita penyidik.

"Dalam penyidikan, dia (Joni, Red) mengalami sendiri pengkloningan hardisk, harusnya diajukan sebagai saksi fakta bukan saksi Ahli," kata Lutfi usai persidangan lanjutan terdakwa pembunuhan ativis HAM Munir, Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

Dikatakan Lutfi, karena Joni memberikan kesaksian yang berkaitan dengan fakta, harusnya tidak bisa sebagai saksi ahli di muka persidangan. "Kesalahan JPU mengklasifikasian saksi ini. seandainya dia diajukan sebagai saksi fakta, kami tidak akan banyak memotong," imbuhnya. Lutfi juga mengatakan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kredibel. "Dia hanya luluasan D3. Sedangkan kalau ahli itu harusnya sampai level Doktor. kami agak kecewa dengan kemampuan saksi ahli yang dihadirkan itu," tambah Lutfi

Untuk diketahui, pihak penyidik menyita hardisk komputer yang berada dalam ruangan direktur 51 Badan Intelejen Negara (BIN). Dalam Hardisk itu berisi surat rekomendasi dari BIN kepada mantan dirut PT Garuda Indonesia Indra setiawan agar menempatkan Pollycarpus sebagai security aviation. Dalam hardisk itu juga terdapat daftar nomor telepon Muchdi PR.

JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengajukan saksi ahli digital forensik PT Arta Putri Mandiri Joni Torino, saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close