Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
jpnn.com, REMBANG - Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jateng, inisial WA, diduga melakukan penyelewengan hasil tilang senilai Rp 2,6 miliar.
Jaksa nakal itu ditangkap di Pekalongan pada Senin (20/5) lalu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat ini, sang oknum masih dalam penahanan Kejati.
Menurut sumber Radar Kudus (Jawa Pos Group) yang menolak disebutkan namanya, uang hasil tilang miliaran rupiah tersebut, merupakan hasil denda tilang dalam masa beberapa tahun terakhir. Pelaku yang bertugas di bagian tilang ini diduga menggunakan uang hasil tilang itu untuk bersenang-senang.
Di antaranya ke tempat hiburan. Setiap datang ke tempat hiburan bisa menghabiskan uang hingga puluhan juta.
”Orang kejaksaan Rembang. Dia mengemplang uang tilang senilai Rp 2,6 miliar. Digunakan untuk foya-foya. Dadi seneng (jadi suka) karaoke, Rp 10 juta, Rp 15 juta, akhire ngelumpuk (akhirnya terkumpul) berapa tahun. Segitu kalau dihitung sampai miliaran yang digunakan,” paparnya.
BACA JUGA: Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
Sumber tersebut menambahkan, pada Selasa (28/5) mendatang, sejumlah saksi yang berkaitan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akan diperiksa di Kejati Jateng.
Dia menambahkan, dari kejadian di Kota Garam ini, banyak juga oknum-oknum yang juga tertangkap dengan kasus serupa. ”Ada yang ketangkap tapi kemudian mengembalikan uang yang dimaksud tersebut,” imbuhnya.