Jaksa Ngotot Penjarakan La Nyalla
Selasa, 10 Januari 2017 – 16:47 WIB
Seperti diketahui, Nyalla dinyatakan bebas dari segala tuduhan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014. Meski terjadi perbedaan pendapat dua dari lima hakim, La Nyalla tetap divonis bebas.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut La Nyalla hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 miliar.
Jaksa menuntut Nyalla pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.(boy/jpnn)