Jaksa Pengin Jenderal Polisi Penerima Suap dari Djoko Tjandra Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2021 – 17:59 WIB
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," kata JPU.
Baca Juga:
Sebelumnya JPU mendakwa Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!