Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Dalam SPDP tersebut, jumlah tersangka terdapat dua orang, yakni Frangki Ong Wardojo dan Misbakhun. Kedua tersangka, Frangki dan Misbakhun terjerat Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Frangki merupakan Direktur PT. Selalang Prima International (PT. SPI) dan Misbakhun adalah Komisaris PT. SPI. Kedua pejabat PT. SPI ini diduga telah memalsukan surat dengan menanda tangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito. (fal)