Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun

Jumat, 30 April 2010 – 07:44 WIB
Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun - JPNN.COM
Sementara dalam kasus Misbakhun berkaitan dengan penggunaan uang negara. "Kita siapkan (jaksa peneliti dari pidsus), kalau-kalau nanti ada apa-apa," terang Didiek.

   

Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri. Dalam SPDP tersebut, jumlah tersangka terdapat dua orang, yakni Frangki Ong Wardojo dan Misbakhun. Kedua tersangka, Frangki dan Misbakhun terjerat Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

    

Frangki merupakan Direktur PT. Selalang Prima International (PT. SPI) dan Misbakhun adalah Komisaris PT. SPI. Kedua pejabat PT. SPI ini diduga telah memalsukan surat dengan menanda tangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito. (fal)

JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung dalam menyikapi penyidikan kasus dugaan L/C fiktif Bank Century yang dilakukan

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close