Jaksa Pinangki Terima Uang dari Pak Djoko, untuk Apa Saja? Ada 6 Jenis
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi yang diperolehnya dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil mewah hingga menyewa apartemen di New York, Amerika Serikat.
"Sisa uang sebesar 450 ribu dolar AS yang berada dalam penguasaan Pinangki, dilakukan penukaran valas melalui sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9).
Hari menuturkan dari hasil penukaran valas tersebut, Pinangki kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, yakni:
Pertama, membeli mobil BMW X-5.
Kedua, membayar biaya perawatan di dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Ketiga, membayar sewa apartemen/hotel di New York, AS.
Keempat, membayar dokter home care.