Jaksa: Rohadi tak Bisa Buktikan Asal Uang Rp 700 Juta di Mobilnya
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa suap perkara Saipul Jamil, Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi tidak bisa membuktikan asal uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya.
Karenanya jaksa menyatakan uang itu harus tetap dijadikan sebagai barang bukti dan disita untuk pengusutan perkara lain.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, meskipun di persidangan Rohadi menyatakan uang itu tidak ada kaitan dengan perkara suap, dan merupakan pinjaman dari anggota DPR Sareh Wiyono, terdakwa tak bisa membuktikannya.
"Terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kuitansi atau perjanjian pinjaman uang," kata Kresno saat membacakan surat tuntutan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Selain itu, jaksa menyatakan, Rohadi juga pernah mengakui di persidangan tidak hanya menerima suap dari pengurusan perkara Saipul Jamil saja.
"Apalagi terdakwa selaku panitera pernah mengurus beberapa perkara lainnya," ungkap jaksa.
Hal itu juga menjadi alasan jaksa untuk tetap menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
"Uang Rp 700 juta tetap dijadikan barang bukti," papar jaksa.