Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

Rabu, 17 Juli 2024 – 00:21 WIB
Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi (tengah) didampingi jajarannya merilis penetapan tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi operasional anggaran rumah negara dan belanja rumah tangga (Rujab) DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Bantaeng.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati.

Kronologi dalam perkara ini dimulai sejak September 2019-2024. Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dimana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Sekwan sekaligus pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya, diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima sebanyak Rp 4,950 miliar.

Padahal, sudah diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.

Disebutkan, dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Para tersangka di ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD setempat sebagai tersangka kasus korupsi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close