Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi
jpnn.com, JAKARTA - Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.
Erna Nurmawati, salah satu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum Putri Candrawathi.
"JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi," kata Jaksa Erns di ruang sidang.
Jaksa Erna juga mememohon kepada majelis hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum karena telah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Erna.
Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati.