Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan poin-poin pembelaan dalam surat pleidoi pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Salah satu poin pleidoi kubu istri Ferdy Sambo itu yakni perihal bantahan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati, melainkan perselingkuhan dengan mendiang Brigadir J.
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memandang tuduhan JPU itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi.
Menurut Febri, tuduhan JPU justru merugikan Putri Candrawathi baik secara fisik maupun psikis.
"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang ibu yang memiliki empat orang anak, ketika dia menjadi korban kekerasan seksual, tetapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," kata Febri Diansyah di ruang sidang, Rabu (25/1).
Eks Jubir KPK itu menilai tuduhan JPU yang menyebut Putri bagian dari dalang pembunuhan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi.
Febri mengekalim pihaknya telah membaca surat tuntutan jaksa setebal 599 halaman yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Selain itu, dia menilai pihaknya menganggap surat tuntutan JPU itu rapuh dalam menguraikan tuntutan.