Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Rabu, 25 Januari 2023 – 16:46 WIB
Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J - JPNN.COM
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Pasutri itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan poin-poin pembelaan dalam surat pleidoi pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Salah satu poin pleidoi kubu istri Ferdy Sambo itu yakni perihal bantahan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati, melainkan perselingkuhan dengan mendiang Brigadir J.

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memandang tuduhan JPU itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi.

Menurut Febri, tuduhan JPU justru merugikan Putri Candrawathi baik secara fisik maupun psikis.

"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang ibu yang memiliki empat orang anak, ketika dia menjadi korban kekerasan seksual, tetapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," kata Febri Diansyah di ruang sidang, Rabu (25/1).

Eks Jubir KPK itu menilai tuduhan JPU yang menyebut Putri bagian dari dalang pembunuhan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi.

Febri mengekalim pihaknya telah membaca surat tuntutan jaksa setebal 599 halaman yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Selain itu, dia menilai pihaknya menganggap surat tuntutan JPU itu rapuh dalam menguraikan tuntutan.

Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membantah tuduhan perselingkuhan yang disampaikan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News