Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk Murdoko

Senin, 22 Oktober 2012 – 16:16 WIB
Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk Murdoko - JPNN.COM
Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

JPU menganggap Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sebesar Rp 4,75 miliar dari kas daerah Kabupaten Kendal. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di  pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer," ujar JPU, Riono di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin siang (22/10).

JPU menguraikan, Murdoko bersama kakaknya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melanggar aturan terkait pengelolaan keuangan APBD Kendal. Hendy memerintahkan Warsa memindahkan uang senilai Rp 4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.

Dana Rp 4,75 miliar itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan ke rekening Murdoko.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi untuk menjatuhkan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News