Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
Keduanya akan dijatuhi hukuman pekan depan dan akan menjadi dua orang pertama di Indonesia yang divonis oleh pengadilan karena kasus homoseksualitas.
Pasangan pria tersebut, yang berinisial MT dan MH, masing-masing berusia 20 dan 23 tahun, mengaku bersalah di depan persidangan yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada hari Rabu (10/05/2017).
Persidangan itu awalnya terbuka untuk umum. Namun setelah sesi pemeriksaan terdakwa, hakim menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum. Tim ABC mendapatkan dokumen penuntutan yang diajukan ke panel tiga hakim tersebut.
"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap masyarakat dan orang Aceh," sebut dokumen itu.
Kedua pria telah ditahan sejak awal April. Kejadian bermula saat sekelompok warga membongkar pintu kamar kos salah seorang pria dan diduga menangkap mereka saat sedang bersama di tempat tidur.
Warga yang menangkap keduanya merekam adegan menendang, menampar dan menghina terhadap pasangan itu dengan ejekan seperti "Kamu seorang laki-laki – mengapa kamu berbuat seperti ini?".
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
Senin, 04 November 2024 – 23:43 WIB - ABC Indonesia
Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
Senin, 04 November 2024 – 22:46 WIB - ABC Indonesia
Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
Kamis, 31 Oktober 2024 – 23:36 WIB - ABC Indonesia
Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
Rabu, 30 Oktober 2024 – 19:38 WIB
- Nasional
Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
Rabu, 06 November 2024 – 12:00 WIB - Hukum
LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
Rabu, 06 November 2024 – 11:27 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
Rabu, 06 November 2024 – 14:21 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi & Siang Gerimis di Kawasan Berikut
Rabu, 06 November 2024 – 10:05 WIB - Humaniora
Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
Rabu, 06 November 2024 – 12:44 WIB