Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Dalam video tersebut, dua pemuda tersebut meminta agar warga mereka tak melaporkan mereka ke polisi syariah.
Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim. Bukti yang diajukan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom.
Pasangan pertama yang terjerat hukum homoseksual
Mereka adalah pasangan pertama yang diadili karena melanggar hukum syariah Aceh tentang homoseksualitas, yang juga melarang kejahatan moral lainnya seperti perjudian dan minum alkohol.
Aceh diberi otonomi untuk memberlakukan hukum syariah di bawah kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri perang sipil di Provinsi ini.
Pasangan heteroseksual yang belum menikah seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di ruangan.
Tahun lalu, tim ABC menyaksikan seorang remaja putri berusia 18 tahun yang menerima 9 kali cambuk setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.
Dua pemuda di Aceh itu menghadapi hukuman maksimal 100 cambuk, namun JPU mengatakan bahwa mereka seharusnya menerima 80 kali cambuk karena mereka masih muda dan telah mengakui kesalahan.
Dokumen penuntutan menyatakan: "Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan mereka masih berusia muda sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
Senin, 04 November 2024 – 23:43 WIB - ABC Indonesia
Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
Senin, 04 November 2024 – 22:46 WIB - ABC Indonesia
Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
Kamis, 31 Oktober 2024 – 23:36 WIB - ABC Indonesia
Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
Rabu, 30 Oktober 2024 – 19:38 WIB
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
Rabu, 06 November 2024 – 14:21 WIB - Humaniora
Pernyataan MenPAN-RB Rini terkait Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu
Rabu, 06 November 2024 – 16:02 WIB - Humaniora
Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
Rabu, 06 November 2024 – 12:44 WIB - Kriminal
Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Bapokting, 15 Orang Ditangkap
Rabu, 06 November 2024 – 12:10 WIB - Hukum
KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
Rabu, 06 November 2024 – 15:14 WIB