Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya
jpnn.com, BIMA - Kejaksaan Negeri Bima telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman menyebut dalam kasus itu penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR.
"Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran," kata Andi dihubungi pada Rabu (2/8).
Selain AR, dia menyebut ada tersangka tambahan yang kini masih dalam pemanggilan jaksa untuk dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
Tersangka tambahan itu berinisial IS yang merupakan mantan staf dana dan kredit pada PD BPR NTB.
Andi mengatakan keberadaan IS terungkap di luar negeri.
Dia pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada IS untuk dapat mengikuti pemeriksaan.
"Panggilnya dengan bersurat melalui keluarga, melalui pemerintah setempat juga," ujarnya.