Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 16:34 WIB
“Sekali mengantar dia dibayar Rp 5 juta,” ujar Samsu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan sabu-sabu tersebut.
Di sisi lain, RM dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (mrs/har)