Jalan Mudah Rusak, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Seperti diketahui, jalan kelas I diperuntukkan guna kendaraan dengan panjang 18 meter dan muatan terberat sepuluh ton.
Sementara itu, jalan kelas II dengan panjang kendaraan 12 meter dan muatan terberat delapan ton.
Sedangkan kelas III panjang kendaraan sembilan meter dan muatan maksimal delapan ton.
Perbedaan konstruksi antarkelas jalan tersebut di lapis dan ketebalan struktur jalan.
Adapun ruas jalan yang mesti ditingkatkan seperti Balikpapan–Samarinda, Samarinda–Bontang, dan Bontang–Sangatta (Kutai Timur).
“Balikpapan–Samarinda–Bontang itu pusat kegiatan nasional. Di sana, pusat pertumbuhan ekonomi,” terang Joko, Minggu (5/2).
Bukan berarti pihaknya tanpa upaya. Namun, dari keputusan menteri (kepmen) PUPR terakhir pada 2014, jalan nasional di Kaltim masih kelas III.
Adapun kepmen itu memuat penetapan kelas jalan berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.