Jalan Tak Normal, Ternyata Selipkan Sabu-Sabu Diselangkangan
jpnn.com - BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari dua lokasi dengan waktu yang berbeda. Dua dua pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 1,236 gram sabu-sabu.
Dari pelaku yang berinisial TC, 28, petugas menyita seberat 222 gram di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Sedangkan dari tangan IR, 29, polisi mengamankan barang bukti seberat 1.014 gram.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Kota Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan penyelundupan ini digagalkan dalam tempo dua hari di dua tempat yang berbeda.
“Penindakan yang pertama itu hari Jumat (10/6) di pelabuhan Batam Center, dan yang kedua itu di hari Sabtu (11/6) di Bandara Hang Nadim,” ujar Mujayin, seperti dikutip batampos (Jawa Pos Group), Sabtu (11/6).
Dijelaskan Mujayin, penggagalan pada hari Jumat barawal dari masuknya kapal penumpang MV Pintas Samudera dari pelabuhan Stulang Laut, Johor Baru, Malaysia sekira pukul 18.00 WIB.
Ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan penumpang, mesin X-ray menunjukkan bahwa dalam koper bawaan pelaku TC terdeteksi adanya narkoba.
“Untuk itu, petugas kemudian melakukan narcotest dan ternyata positif mengandung methamphetamine,” ungkapnya.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas koper bawaan pelaku TC, petugas menemukan sabu seberat 222 gram yang diselipkan di dalam tas.