Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Ini Malah Asyik Merokok dan Minum dengan Santai
“Maafkan perbuatan saya Pak Hakim,” ucap terdakwa saat mendengar teguran yang disampaikan mejelis hakim.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum M Jimmy Artalius SH menuntut terdakwa selama 7 tahun kurungan penjara.
Dan mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pleidoi secara tertulis, Kamis (15/4/2021) mendatang.
Diketahui, Hendri melakukan aksinya pada Jumat (25/12/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kejadian bermula saat saksi Zulkifli dan Umar Sidiq, anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa di daerah Pulo Gadung, ada seorang laki-laki bernama Hendri sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan menyerahkan uang Rp100 ribu untuk membeli narkotika terhadap terdakwa.
Setalah itu terdakwa pergi untuk mengambil 1 bungkus sabu yang dipesan. Lalu, beberapa menit kemudian, dilakukan penangkapan saat terdakwa hendak memberikan sabu itu kepada mereka.
Selenjutnya, saat terdakwa digeledah petugas menemukan uang Rp280 ribu hasil penjualan narkotika. Dan bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa lebih lanjut.