Jalani Wajib Lapor, Lina Mukherjee Curhat Soal Lambung
Kamis, 11 Mei 2023 – 17:17 WIB
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah pada 27 April 2023.
Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. (ded/jpnn)