Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:35 WIB
Dijelaskan Agus, UU penyelenggara pemilu No. 22 Tahun 2007 secara tegas sudah mengatur syarat penggantian anggota KPU. "Salah satunya adalah jika mereka melanggar UU," tegas Anggota Komisi II DPR itu, sembari menambahkan jika KPU melaksanakan putusan MA, berarti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan.
Sementara itu, lanjutnya, dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terdapat pasal yang mewajibkan KPU melaksanakan putusan MK, meski UU itu tidak mengatur sanksi pidananya. Karena itu, sanksinya mengikuti aturan dalam UU 22/2007.