Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:35 WIB
Selain itu, MA juga dinilai tidak berhak membatalkan sebuah hasil yang disandarkan pada peraturan. Kewenangan MA hanya berhak membatalkan peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. "Dalam hal ini, MA tidak berhak membatalkan ketetapan kursi," imbuhnya.
Wachyudi mencontohkan, dalam kasus pilkada di Lampung, putusan MA pernah diabaikan oleh KPUD setempat karena dinilai tidak sesuai. Hingga saat ini, tidak ada konsekuensi hukum yang diterima oleh pejabat KPUD. "Jadi kalau kasus di daerah saja bisa, kenapa ini yang menyangkut masalah nasional tidak," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay menilai putusan MA telah merusak sistem proporsional pemilu karena mengakibatkan perolehan kursi parpol tidak sebanding dengan perolehan suaranya. "Putusan itu membuat hasil pemilu tidak sesuai dengan sistem proporsional yang kita anut. Di manapun, yang namanya sistem proporsional, perolehan kursi harus sebanding dengan perolehan suara," terangnya.